Jumat 02 Jun 2017 05:22 WIB

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Pembelian Kapal AHTS

Rep: Santi Sopia/ Red: Ratna Puspita
Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah (tengah) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono pada Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina di Gedung Bundar Pinsus, Kejakgung, Jakarta, Jumat (2/6)
Foto: Republika/Santi Sopia
Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah (tengah) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono pada Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina di Gedung Bundar Pinsus, Kejakgung, Jakarta, Jumat (2/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) oleh PT Pertamina Trans Kontinental pada 2012-2014.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono mengatakan penyidik menetapkan tersangka kasus dugaan pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai paling lambat pada Senin (5/6). 

"Kalau bukan hari ini, Senin," kata dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/6).

Pada Jumat hari ini, Kejakgung telah menerima dua laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut. BPK menyimpulkan ada penyimpangan pada tahap pelelangan maupun pelaksanaan kontrak. 

Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 35,32 miliar. "Pemeriksaan merupakan permintaan dari Kejagung. Kira-kira ada dua bulan (pemeriksaan)," kata dia. 

TErkait kasus ini, Kejakgung pernah memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina Trans Kontinental (PTK). Selain itu, penyidik juga memeriksa pegawai PT PTK atau mantan anggota tim pengadaan kapal.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga pernah membentuk tim guna menginvestigasi dugaan korupsi ini. Berdasarkan data yang diserahkan ke Kejakgung awal tahun ini, ICW menduga kasus ini melibatkan mantan direksi PT PTK dan PT Vries Marine Shipyard.

Menurut investigasi ICW, PT PTK meminta PT VMS untuk memproduksi dua unit kapal AHTS dengan nilai kontrak 28,4 juta dolar AS, pada 2012. Kapal diproduksi di Guangzhou, China. 

Berdasarkan informasi yang didapat ICW, PT VMS baru didirikan beberapa bulan sebelum mendapatkan kontrak dari PT PTK. Total dana yang dimiliki oleh PT VMS pun hanya Rp 1 miliar.

Setelah adanya kontrak itu, PT PTK memberikan lagi uang muka tambahan 3,5 juta dollar AS tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement