Jumat 02 Jun 2017 16:24 WIB

Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah Menyengsarakan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Timur Tengah membuat TKI harus menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja. Tak hanya menghadapi kurungan, mereka juga dideportasi dengan bekal seadanya.

 

Hal itu seperti yang menimpa Sani Binti Melaya Derwalim (32), seorang TKI asal Desa Karang Nangka, RT 03 RW 04, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia sempat ‘terdampar’ di Kabupaten Indramayu dan tidak bisa pulang ke kampung halamannya karena tidak punya biaya pasca dideportasi dari Abu Dhabi.

 

"Sani ini korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih, kepada Republika.co.id, Jumat (2/6).

 

Juwarih menjelaskan, Sani pertama kali berangkat menjadi TKI pada pertengahan April 2015. Saat itu, dia direkrut oleh calo bernama Herman, yang membawanya ke Jakarta.

 

Di Jakarta, Sani ditempatkan di sebuah penampungan TKI ilegal di daerah Condet, Jakarta Timur. Selama hampir sepuluh hari di tempat penampungan itu, Sani kemudian diterbangkan ke Abu Dhabi dengan menggunakan visa turis.

 

Setibanya di Abu Dhabi, Sani tidak langsung mendapat majikan. Pihak agency lantas memperdagangkannya bersama sejumlah TKI lainnya dengan cara dipajang di sebuah rumah kaca.

 

Selang sekitar dua minggu kemudian, Sani akhirnya mendapat majikan bernama Halifah. Di rumah majikannya itu, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 14 bulan. Karena sering mendapat perlakuan yang tak baik dari majikan perempuannya, dia pun memilih kabur.

 

Sani kemudian tinggal di rumah kos bersama teman-temannya yang bernasib sama. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dia bekerja freelance selama hampir tujuh bulan.

 

Sani akhirnya tertangkap oleh polisi syariah Abu Dhabi ketika sedang membawa temannya yang akan melahirkan ke sebuah rumah sakit. Dia pun dimasukan ke dalam tahanan selama dua bulan karena tak memiliki paspor hingga akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 20 Mei 2017. "Sampai Jakarta, Sani bingung tidak bisa pulang ke kampung halamannya karena tidak punya uang sama sekali," tutur Juwarih.

 

Sani akhirnya memutuskan untuk ikut pulang bersama seorang TKI asal Kabupaten Indramayu, Sureni. Selama beberapa hari, Sani tinggal di rumah Sureni di RT 15 RW 08, Blok Sipukang, Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat.

 

Sureni mengaku merasa iba dengan kondisi Sani. Karena itu, dia dan keluarganya mengizinkan Sani untuk tinggal sementara di rumahnya. "Saya dan Sani dulu di tahanan sama-sama," tutur Sureni.

 

Sani akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya. Sejumlah pemerhati buruh migran di NTB melaporkannya ke Dinsos NTB yang langsung berkoordinasi dengan Dinsos Jabar. Sani kemudian dijemput Dinsos Jabar pada 1 Juni 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement