Kamis 01 Jun 2017 06:20 WIB

Wacana TNI Dilibatkan Tangani Terorisme, Ini Kata Kompolnas

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Ancaman Terorisme masih nyata
Foto: Mardiah
Ancaman Terorisme masih nyata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung jika dalam revisi UU Teroris, memuat pasal-pasal yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk menindak orang atau kelompok yang diduga akan melakukan terorisme. Kompolnas juga mendukung, pelibatan masyarakat sipil dalam pencegahan dan rehabilitasi dampak kejahatan terorisme.

"Dengan begitu aparat bisa menindak jika ada orang-orang yang diduga anggota ISIS yang baru pulang dari Syiria. Ini perlu dilakukan karena tindakan terorisme tidak pernah ditolerir oleh agama manapun, sehingga harus diberantas," kata anggota Kompolnas Bekto Suprapto, Rabu (31/5).

Terkait pro dan kontra perlibatan TNI, dengan mengacu pada Tap MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang menandai Reformasi TNI dan Reformasi Polri, Kompolnas memandang perlunya dibuat UU Tugas Perbantuan TNI kepada Polri.

Sebagai pelaksanaan mandat reformasi TNI dan Polri, dalam rangka menyempurnakan dan mengembalikan kepada hakikatnya Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kompolnas menegaskan, pendekatan penegakan hukum dalam melawan terorisme adalah pendekatan yang sangat ideal. Terlebih pendekatan penegakan hukum yang moderen tidak semata-mata melakukan tindakan represif saja, akan tetapi juga hingga pendekatan keadilan yang memulihkan (Restorative Justice) yang Pancasilais.

"Jika nanti UU tentang Bantuan TNI kepada Polri sudah disahkan dan TNI dilibatkan oleh Polri dalam penanganan Terorisme, maka perlu dipastikan kembali agar pemerintah dan DPR membentuk Undang-undang untuk TNI tunduk terhadap peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (non militer), sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000," jelas Kompolnas.

Kompolnas kembali mengingatkan dan mengajak kepada segenap komponen bangsa, agar dalam bertindak, berprilaku dan berpikir, merujuk kepada Pancasila sebagai satu-satunya Ideologi Bangsa, Sumber Hukum, dan Dasar Negara, termasuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement