Rabu 31 May 2017 21:03 WIB

OTT KPK Diharap Jadi Momentum Bersih-Bersih Kemendesa

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memberikan keterangan pers atas kasus dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang melibatkan Irjen Kemendes PDTT, Sabtu (27/5).
Foto: Mas Alamil Huda
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memberikan keterangan pers atas kasus dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang melibatkan Irjen Kemendes PDTT, Sabtu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah oknum pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menjadi momentum untuk melakukan pembersihan internal. Kasus ini dinilai menjadi indikator jika tata kelola Kemendesa PDTT masih diwarnai dengan tindak koruptif oknum pegawai.

"Kami terus menerus mendorong langkah-langkah pemberantasan korupsi di tubuh Kemendesa PDTT dan meminta Mendesa PDTT untuk langsung memimpin perlawanan terhadap tindak koruptif tersebut," ujar Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT Idham Arsyad dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Online, Rabu (31/5).

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendesa PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendesa PDTT Jarot ditangkap KPK bersama sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK), Jumat (26/5). Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian 2016.

Idham mengatakan, OTT KPK terhadap oknum pejabat di lingkungan Kemendesa PDTT terbilang cukup mengejutkan. Sejak Eko Putro Sandjojo resmi menjabat sebagai Mendes PDTT, upaya menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel sebenarnya mulai digalakkan.

Berbagai pembentukan lembaga ad hoc di Kemendesa PDTT seperti Satgas Saber Pungli, Satgas Dana Desa, hingga membuka pengaduan melalui telepon dan short message service (SMS). Namun, ternyata masih ada oknum Kemendesa PDTT yang bermain-main dan memicu OTT KPK.

"Bahkan Mendes PDTT mempersilahkan KPK untuk membuka ruangan khusus di Kemendesa PDTT untuk mengawasi secara langsung proses tata kelola kementerian. Namun kenyataannya praktik koruptif tetap terjadi," ujar dia.

Dia menegaskan, kasus OTT KPK kepada oknum pejabat Kemendesa PDTT tidak boleh menyurutkan langkah upaya bersih-bersih yang dilakukan. Kasus ini justru harus menjadi bahan bakar agar proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel bisa cepat tercapai.

"Proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel tentu membutuhkan waktu panjang. Jangan sampai kasus OTT KPK menyurutkan langkah pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendesa PDTT," ujar dia.

Terkait kasus dugaan suap oknum pejabat Kemendesa ke auditor BPK, Idham meminta semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Menurutnya, berbagai spekulasi terhadap kasus ini justru bisa mengaburkan substansi masalah.

"Kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini termasuk siapa-siapa yang terlibat termasuk motif kasus ini apakah penyuapan atau pemerasan kita serahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan di KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement