Rabu 31 May 2017 16:56 WIB

Parpol Peserta Pemilu 2014 tak Perlu Diverifikasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah telah menyepakati Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti proses verifikasi sebagai syarat masuk Pemilu 2019. Proses verifikasi hanya akan berlaku kepada partai baru yang sebelumnya tidak mengikuti Pemilu 2014. 

"Soal verifikasi partai politik disepakati partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi 2014, tidak perlu diverifikasi lagi. Karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5)

Lukman Edy mengatakan aturan ini bakal dapat menghemat anggaran yang cukup besar. Penghematan yang bisa dilakukan dengan aturan ini sebesar Rp 500 miliar.

"Jumlah tersebut sesuai dengan anggaran verifikasi partai politik yang diajukan KPU," kata dia.

Sebanyak 15 partai mengikuti Pemilu 2014, yakni Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. Tiga partai lainnya, yaitu partai lokal Aceh: Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Aceh. PKPI dan PBB juga tidak perlu diverifikasi kembali meski tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2014.  

"Proses verifikasi tetap berlaku bagi partai politik yang baru berbadan hukum. Yakni Partai Idaman, Perindo, PSI dan Beringin Karya. Masing-masing partai tersebut harus diverifikasi sebelum mengikuti Pemilu 2019," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement