Rabu 31 May 2017 06:48 WIB

Kasus Penistaan Agama di Medan Dipersidangkan pada 13 Juni

Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara penistaan agama di media sosial dilakukan tersangka berinisial AH (61), warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, sudah terbentuk dan siap melaksanakan tugas.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik di Medan, Selasa, mengatakan, majelis hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (hakim ketua), Johny JH Simanjutak (hakim anggota), dan Masrul (hakim anggota). Sedangkan, panitera pengganti adalah M Husni Aprianto.

Mengenai jadwal digelarnya persidangan tersebut, menurut dia, akan dilaksanakan dua minggu ke depan, yakni 13 Juni 2017 di PN Medan. "Sidang tersebut diharapkan akan berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan tidak ada kendala," ujar Erintuah.

Ketika ditanyakan waktu penerimaan berkas perkara penistaan agama itu, diterima PN Medan, Erintuah mengatakan, pada Senin (29/5). "Jadi, perkara tersebut baru saja diterima majelis makim," kata juru bicara PN Medan.

Sebelumnya, perkara penistaan agama, tersangka AH dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan, Senin, (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB, karena berkas perkaranya dianggap sudah lengkap atau P-21.

Pelimpahan berkas perkara penistaan agama itu, ke kejari Medan tidak ada mengalami kendala dan dianggap telah sempurna. Penyidik Polrestabes Medan menetapkan warga masyarakat berinisial AH (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin (17/4).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, pihaknya bertindak dengan cepat agar kasus ini jangan sampai meluas. Atas perhatian dari sejumlah pihak, menurut dia, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement