Selasa 30 May 2017 21:34 WIB

WTP dari BPK Diyakini tak Bisa Diperjualbelikan

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun.
Foto: dpr
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun meyakini opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan keuangan kementerian dan lembaga negara, tidak dapat diperjualbelikan. "BPK adalah lembaga negara yang tugasnya sebagai auditor institusi negara. Kalau ada kelalaian auditornya dalam melaksanakan tugas, tidak semestinya lantas dianggap kesalahan BPK secara kelembagaan," kata Mukhammad Misbakhun di Jakarta, Selasa (30/5).

Menurut Misbakhun, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK terhadap oknum auditor BPK yang lalai dalam menjalankan tugas adalah kesalahan oknum, bukan keasalahan BPK secara kelembagaan. Politikus Partai Golkar ini menegaskan, BPK tetap merupakan lembaga auditor negara yang sah dan kredibel, meskipun ada oknum auditornya yang ditangkap petugas KPK, bukan berarti opini WTP dari BPK dapat diperjual-belikan.

"Isu soal opini WTP yang dapat diperjual-belikan, merupakan rumors yang sulit dibuktikan," katanya.

Misbakhun menegaskan, tidak mungkin hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK yang memiliki standar dan ukuran jelas, kemudian bisa mengubah realitas kinerja keuangan yang buruk dari institusi negara, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Ia menambahkan, sangat tidak mungkin kinerja keuangan dari kementerian dan lembaga yang lemah dalam kontrol internal, lemah dalam prosedur, maupun pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi persyaratan, dapat lolos dari audit BPK.

"Kinerja keuangan dari kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah, yang sangat buruk, pasti akan mendapat supervisi dari

BPK," katanya.

Misbakhun menegaskan, pemberian opini terhadap laporan keuangan kementerian dan lembaga, yang belum baik, agar kementerian dan lembaga tersebut melakukan perbaikan kinerjanya. Menurut dia, BPK juga mempunyai tugas dan peran memperbaiki sistem akuntansi keuangan negara dengan rekomendasi atas temuan material yang harus ditindaklanjuti.

"Jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka BPK tidak akan mungkin memberikan opini WTP. Kinerja keuangan yang buruk dengan audit program dan kertas pemeriksan BPK pasti akan terkena rekomendasi perbaikan," katanya.

Menurut dia, lobi apa pun bentuknya akan sulit memperbaiki opini jika rekomendasi BPK tidak diikuti. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini berpandangan, tuduhan adanya jual-beli opini WTP atas hasil audit BPK merupakan tudingan yang tidak berdasar yang ingin merusak kredibilitas BPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement