Selasa 30 May 2017 17:22 WIB

Ustaz Alfian Tanjung Jadi Tersangka Usai Diadukan Kader PDIP

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Alfian Tanjung.
Foto: Republika/ Wihdan
Alfian Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Meski demikian, Polda Metro Jaya baru akan memanggil Alfian hadir ke Polda Metro Jaya besok, Rabu (31/5).

"Kemarin sudah ditetapkan tersagka oleh krimsus untuk pak Alfian Tanjung berkaitan dengan hate speech yang ia lakukan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (30/5).

Argo menjelaskan, proses penetapan tersangka bermula saat seseorang melaporkan pidato ujaran kebencian Alfian Tanjung. Pelapor ini, menurut Argo, bernama Tanda Pardamean Nasution dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

Pelapor melaporkan Alfian tanjung terkait ujaran kebencian yang didapatkan dari media internet. Menurut Argo, inti laporan itu menyatakan jika Alfian menuduh 85 persen dari kader PDIP merupakan simpatisan PKI. Pelapor pun tidak terima dengan pernyataan Alfian tersebut dan melaporkan ke Polda.

Setelah menerima laporan, Polda pun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, menurut Argo didapati unsur pidana. "Tentunya kita menaikkan jadi penyidikan," kata Argo melanjutkan.

Penyidikan itu pun mencari serangkaian bulti dan tindakan pelakunya. Sehingga, berdasarkan penyidikan ditemukan tersangka atas nama Alfian Tanjung. "Alfian Tanjung, Besok pagi kita panggil sebagai tersangka," lanjut Argo.

Atas penetapan tersebut, Alfian Tanjung terancam Pasal 27 ayat 3 jo ps 45 ayat 3 dan/atau ps 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 uu 19 tahun 2016 tentang ITE. Alfian juga terkena pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Baca juga, Alfian Tanjung Tersangka, Pengamat: Polisi Harus Buktikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement