REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, memastikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut saat ini berada di Saudi Arabia. Rizieq belum berencana balik ke Indonesia pascapenetapan tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan perempuan bernama Firza Husein.
Eggi mengaku telah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi permintaan agar kepolisian tidak melanjutkan perkara yang kini membelit kliennya. "Supaya Presiden memberikan arahannya kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolri menghentikan kasus ini," kata Eggi, Selasa (30/5).
Menurutnya, penghentian kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan perempuan bernama Firza Husein pertimbangannya demi persatuan dan kedamaian bangsa. Jika proses hukum diteruskan, Eggi mengklaim, akan ada jutaan simpatisan Rizieq yang bisa turun ke jalan membela tokoh FPI itu.
Karena masih di tingkat kepolisian, menurutnya, Presiden Jokowi bisa memerintahkan kepolisian menghentikan kasus pornografi tersebut. "Jangan sampai Presiden jadi berhadapan dengan umat Islam khususnya kaum ulama dan masyarakat yang mencintai ulama," ujar dia.
Bila kasus Rizieq terus berlanjut sampai kejaksaan, Eggi tetap meminta Kejaksaan Agung melakukan deponering. Dia beralasan langkah itu perlu diambil demi kepentingan umum. Akan sangat rawan terjadi benturan antara massa Rizieq dan aparat, kata dia, jika hal itu dibiarkan.
"Misalnya, Habib (Rizieq) dipaksa dipanggil, datang di bandara dijemput jutaan orang. Kalau jutaan orang di bandara kan bandara bisa tutup itu. Satu hari kalau bandara tutup bisa rugi Rp 9 triliun. Dan potensi gesekannya sangat besar dan bisa terjadi satu hal yang tidak diinginkan," klaimnya.
Baca juga, Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri.
Polisi sebelumnya telah menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan seorang perempuan bernama Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan setidaknya dua alat bukti.
"Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja," kata Argo.