Selasa 30 May 2017 13:55 WIB

Pengacara Rizieq: Surat Penangkapan Sudah Kelewatan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Habib Rizieq Shihab atas kasus obrolan pornografi, Selasa (30/5). Kuasa Hukum Rizieq Shihab menilai keluarnya surat itu sudah melebihi batas. "Ini sudah kelewatan, Habib Rizieq Shihab siap menghadapinya apapun resikonya," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Sugito mengatakan, hingga kini surat penetapan tersangka belum diterima. Dia pun mengatakan, Habib Rizieq siap melawan secara hukum pada polisi. Perlawanan itu diwujudkan melalui praperadilan, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya. 

"Enggak apa-apa, Polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," ujarnya menambahkan. 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab yang lain, Eggi Sudjana mengatakan praperadilan akan diajukan sesegera mungkin. Namun, pihaknya belum mengetahui waktu jelas kapan praperadilan itu akan diajukan. Eggi pun menilai penetapan tersangka Rizieq memang sudah salah sedari awal. 

"Jangankan tersangka, saksi saja tidak bisa, karena Habib tidak melakukan hal itu, dan Habib tidak mengakuinya," tegas Eggi ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/5).

Saat ini, menutut Eggi, Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Sementara, Sugito memastikan kepulangan Rizieq Shihab. "Tetap akan pulang, menunggu umat sudah siap menjemput di bandara," ujar Sugito. 

Tersangka Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement