REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini sudah dapat diproses.
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Mendagri melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin (30/5).
Pernyataan Jaksa Agung tersebut, lanjut dia, juga berarti bahwa pemerintah sudah dapat memproses pemberhentian Ahok, tanpa harus menunggu sikap kejaksaan terkait pengajuan banding, terhadap keputusan hukum kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Jadi sudah bisa diproses pemberhentiannya," kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya diawali dengan permintaan Kemendagri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, untuk menggelar sidang paripurna yang akan membahas surat keputusan pengunduran diri Gubernur nonaktif ibu kota ini.
Hasil sidang tersebut, kata dia, kemudian disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menjadi acuan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok, serta menjadi dasar pemerintah untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Sebelumnya, proses pengunduran diri Ahok sempat terhambat karena Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu sikap Kejaksaan Agung, yang masih mengkaji keputusan pengadilan negeri dalam kasus penodaan agama.
Hal ini juga kemudian menghambat kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, dengan kewenangan terbatas di pemerintahan.