Senin 29 May 2017 19:34 WIB

DPR Minta Kasus Penerbitan Alquran tanpa Al-Maidah 51-57 Diusut

Pentashihan Alquran/Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Pentashihan Alquran/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus penerbitan Alquran tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57.

"Harus diselidiki apakah murni khilaf atau ada faktor lain karena kelalaian ini menimbulkan masalah serius agar tidak terulang lagi di masa datang," kata Iskan lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (29/5).

Dia menyesalkan terjadinya persoalan hilangnya Surat Al-Maidah ayat 51-57 dalam sebuah Mushaf Alquran terbitan PT Suara Agung dan meminta kasus itu untuk ditelusuri secara tuntas meskipun pihak percetakan telah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Menurut dia, apapun alasannya, kekhilafan tersebut terkait dengan kitab suci yang dianggap suci oleh umat Islam sehingga perlu kehati-hatian dalam memproduksi Alquran. "Ini menyangkut Alquran yang dianggap suci. Jadi, jangankan satu ayat, satu huruf saja hilang, itu sangat fatal karena sudah pasti mengubah makna. Jadi harus hati-hati dalam memproduksi Alquran," kata dia.

Dia berpendapat masalah tersebut juga membuktikan kurang profesionalnya percetakan karena seharusnya yang dicetak adalah yang sudah ditashih/dicek isinya oleh Tim Pentashih Alquran. "Kementerian Agama sebagai pemimpin sektor tupoksinya terkait Agama sudah seharusnya memperkuat proses pengawasan terhadap Alquran yang beredar di masyarakat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement