REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban tewas akibat diseruduk truk pengangkut alat berat di Jl Gagak Hitam, Medan Sunggal, Medan, Ahad (28/5). Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Indrasubahan Purba yang meninggal bersama dua anaknya dalam insiden tersebut.
Penyerahan santunan ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Wilayah Sumut, Hidayat di rumah duka di Jalan Masjid, Medan Helvetia, Medan. Hidayat mengatakan, ketiga korban mendapatkan bantuan sebesar Rp 75 juta.
Santunan ini, lanjutnya, telah dikirim ke rekening Ida Marwati Sari selaku istri dan ahli waris almarhum Indrasubahan Purba dan dua anaknya Alfia Zahro Purba dan Anas Majid Purba. "Masing-masing korban disantuni sebesar Rp 25 juta," kata Hidayat, Senin (29/5).
Selain korban meninggal, Jasa Raharja juga menyantuni tiga korban yang masih dirawat di dua rumah sakit. Hingga saat ini, dua korban masih dirawat di RSU Bina Kasih dan seorang di RSU Sari Mutiara. "Kami sudah memberikan penjaminan pembayaran selama tindakan di rumah sakit," ujar dia.
Truk pengangkut ekskavator menabrak lima sepeda motor yang berhenti di lampu lalu lintas Jl Gagak Hitam, simpang Jalan Amal, Medan Sunggal, Ahad (28/5) sekitar pukul 06.30 WIB. Tiga orang tewas di tempat kejadian dan enam orang luka-luka.
Korban meninggal, yakni Indrasubahan Purba (44) dan dua anaknya, Arisa Salwa (13) dan Anas Majid (8). Sementara enam korban luka, yakni M Safikri (14) dan Aldon Sinambela (47) dirawat di RSU Bina Kasih, Afia Zahro Purba (11) dirawat di RSU Sari Mutiara, serta Alexander (17), Dini Ananda (12), dan M Aqli (13) yang menjalani rawat jalan.
Saat ini, sopir truk maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Satlantas Polrestabes Medan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.