REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi posisi Inspektur Jenderal (Irjen). SUG, yang semula menduduki posisi Irjen, resmi dicopot setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pak Gito sudah dicopot jabatannya sebagai Irjen sampai ada keputusan tetap. Jadi kalau nanti memang terbukti Pak Gito tidak bersalah, akan dikembalikan lagi posisinya," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Senin (29/5).
Eko menyatakan sejak awal dia menjabat Mendes PDTT, sudah ada kesepakatan bersama bahwa kalau ada yang terkena kasus hukum sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan. Hal itu telah menjadi komitmen kementeriannya. Meski menurut aturan, seseorang baru diberhentikan dari jabatan jika sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Eko menambahkan, pihaknya saat ini juga membentuk Panitia Seleksi Irjen untuk menentukan Irjen definitif di lingkungan kementeriannya. Proses seleksi untuk jabatan Irjen Kemendes PDTT bersifat terbuka untuk umum.
"Setiap anggota dicek dulu di PPATK, kemudian dilakukan assesment yang akan kami lakukan di Universitas Indonesia. Setelah itu, pansel menunjuk beberapa kandidat. Beberapa kandidat tersebut kita ajukan ke Tim Penilai Akhir di pusat nanti," ujar Eko.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan pansel tersebut sudah mulai aktif bekerja mulai Senin (29/5). Anwar menegaskan, seluruh tahapan seleksi harus mengikuti proses dan tidak bisa dipercepat. Semua harus sesuai dengan prosedur. Jika tidak sesuai dengan prosedur, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memberikan peringatan.
"Jadi, pansel untuk jabatan tinggi madya, salah satunya adalah irjen, ada aturan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami nanti akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dengan tahapan-tahapannya, sampai dengan kami ajukan tiga kandidat untuk Tim Penilai Akhir yang nanti akan di bawah pimpinan presiden. Itu tahapannya," tutur Anwar Sanusi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Kemendes PDTT berinisial SUG, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial ALS, dan beberapa pejabat lain sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan SUG dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.