Senin 29 May 2017 00:05 WIB

357 Ribu Pemilik Kendaraan di Kabupaten Sukabumi Menunggak Pajak

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Maman Sudiaman
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kesadaran warga Kabupaten Sukabumi membayar pajak kendaraan rupanya masih rendah. Buktinya, jumlah wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi masih cukup banyak.

Data dari Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Kabupaten Sukabumi I Cibadak menyebutkan jumlahnya tersisa sekitar 25 persen dari total jumlah kendaraan. "Jumlah potensi wajib pajak kendaraan sekitar 357 ribu dan yang menunggak sekitar 25 persen,’’ ujar Kepala Kantor CPPD Sukabumi I Cibadak Kusno Suryanto kepada wartawan akhir pekan lalu. Namun lanjut dia kendaraan yang menunggak pajak ini masih harus ditelusuri apakah hilang atau mengalami kerusakan.

Oleh karena itu kata Kusno, petugas bersama Babinkamtibmas tengah melakukan penelusuran mengenai permasalahan tersebut. Hal ini kata dia untuk memastikan jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Kantor  CPPD juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan membangun gedung baru yang luasannya lebih besar dibandingan lokasi lama. Bangunan baru berdiri di atas lahan seluas 7,015 meter persegi dengan luas bangunan 3.695 meter persegi. Peresmian gedung ini dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada Jumat (26/5) lalu.

Harapannya, ungkap Kusno, pelayanan kepada wajib pajak bisa meningkat dan jumlah pendapatan juga mengalami kenaikan. Peningkatan pendapatan dari pajak ini terang dia akan menunjang pembangunan di daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dadang Suharto mengatakan, pembangunan gedung baru CPPD di Sukabumi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ‘’ Gedung yang lama kurang memadai untuk pelayanan karena juga wajib pajak terus meningkat,’’ terang dia kepada wartawan di Sukabumi.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, jumlah penunggak pajak kendaraan di Jabar mengalami penurunan akibat adanya sejumlah inovasi yang digulirkan pemerintah.

Awalnya ujar Aher jumla penunggak pajak kendaraan di Jabar mencapai sekitar 4 juta. Namun kata dia jumlah tersebut diperkirakan mengalami penurunan hingga mencapai sekitar 2 juta lagi.

Aher mengungkapkan, penurunan ini didasarkan hasil analisa sekitar satu juta unit kendaraan tercatat tapi kendaraan sudah tidak ada atau rusak atau hilang. Sementara itu kata dia ada kendaraan yang belum bayar pajak karena wajib pajak malas membayar pajak. "Klasifikasi terakhir ini yang menjadi sasaran inovasi seperti program e-samsat,’’ ungkap Aher.  Di mana terang dia wajib pajak yang mempunyai tabungan dan ATM bisa membayar pajak kendaraan di mesin ATM.

Program e-samsat ini lanjut Aher cukup berpengaruh besar terhadap peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan. Contohnya lanjut dia pada semester dua 2016 lalu tercatat pendapatan dari pajak kendaraan hampir Rp 400 miliar atau tepatnya Rp 393 miliar.

Raihan ini lanjut Aher merupakan hasil inovasi program e-samsat. Saat ini pun sambung dia pemerintah telah meluncurkan inovasi lainnya yakni sistem informasi pajak online (Sipolin) yang merupakan hasil pengembangan e-samsat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement