Selasa 17 Oct 2023 19:30 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bandung, Bayar Tunggakan Lebih dari 5 Tahun Gratis

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 16 Oktober 2023 sampai 16 Desember 2023.

Ilustrasi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG -- Pejabat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang digalakkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

“Dalam pemutihan pajak ini, banyak kemudahan diberikan bagi masyarakat dalam membayar pajak ataupun melakukan registrasi kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun kendaraan yang lama,” kata Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom di Kabupaten Bandung, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Anom menjelaskan pemilik kendaraan yang menunggak selama lima tahun bisa memanfaatkan program bebas pokok serta denda. “Bayar tunggakan lebih dari lima tahun dan seterusnya hari ini digratiskan,” kata dia.

Ia  mengingatkan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah habis masa berlakunya selama lima tahun, dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut atau tidak membayar pajak selama tujuh tahun akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

“Untuk diketahui juga bahwa STNK itu masih berlaku lima tahun plus dua tahun, jadi apabila tidak diberlakukan perpanjangan di tahun berikutnya maka kendaraan itu disebut kendaraan yang tidak terigistrasi,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai sejak 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Anom menjelaskan saat ini menyediakan juga program kupon diskon servis motor bagi masyarakat yang taat membayar pajak saat program pemutihan tersebut. “Program pemutihan ini adalah program yang diinisiasi untuk masyarakat sebagai bentuk apresiasi bagi yang taat membayar pajak,” kata Anom.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement