Jumat 26 May 2017 17:47 WIB

Wiranto: Revisi UU Antiterorisme untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Politik

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Menkopolhukam Wiranto
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menkopolhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Wiranto meminta agar revisi UU Antiterorisme segera dituntaskan. Wiranto menyebut tidak perlu ada kekhawatiran kalau revisi ini bermuatan kepentingan selain untuk kepentingan rakyat sendiri.

Wiranto mengatakan yang jelas memang ada satu dilematis antara langkah keras tegas yang bersifat preventif dengan masalah HAM. Ini selalu tabrakan. 

"Nah letaknya di sini bagaimana negara membangun kebijakan, pemahaman bersama bahwa langkah tegas terorisme tidak akan digunakan untuk hal-hal lain misal kepentingan politik, kan ada pengawas nya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/5).

Wiranto mengatakan kalau tidak ada UU yang tegas, bagaimana aparat dapat melawan terorisme yang menghalalkan segala cara yang melanggar HAM? Ia mengatakan sudah jelas ada teror bom yang nyata-nyata menimbulkan korban manusia. "Tapi kita masih enggan, ini yang harus diperbaiki. Kalau tidak tegas tentu akan sangat mengkhawatirkan," jelasnya.

Wiranto menegaskan agar UU Penanggulangan Terorisme yang dibahas di DPR segera dituntaskan. Bagaimana mungkin, kata dia, aparat bertugas dengan tangan "diborgol" tanpa UU yang memadai.

Menurut dia, aparat keamanan tidak mungkin melakukan langkah preventif lebih tegas mencegah aksi-aksi terorisme. Kemenko Polhukam sudah mengajukan revisi UU itu sejak bulan Oktober 2016. 

Menurutnya tindak terorisme tidak bisa menunggu UU itu selesai. UU harus cepat diselesaikan untuk betul-betul ditujukan terhadap aksi terorisme dan jaringannya.

Ia meminta tidak ada kekhawtiran UU ini akan disalahgunakan. Sebab tanpa UU yang keras, penanggulangan menjadi sesuatu yang sulit. Tak sedikit negara, menurutnya, yang menerapkan peraturan keras. 

"Contoh lima orang kumpul ngomong enggak jelas, tangkap. Tentu kita tak se-ekstrem itu tapi kalau ada indikasi menjurus radikalisme, ujaran kebencian, ajakan, latihan harus bisa ditangkap, diatasi," kata dia.

Namun UU yang ada sekarang, kata dia, belum mampu mengakomodir dan mengarah ke sana. Kemenko Polhukam berjuang meloloskan revisi UU dengan porsi memadai.

"Ingat yang kita hadapi aksi teror yang menggunakan segala cara, kita harus lawan dengan cara keras, tegas tetapi dalam koridor hukum yang kita sepakati bersama," katanya menambahkan. 

(Baca Juga: Al Chaidar Sebut BNPT tak Ampuh Tekan Pergerakan Terorisme di Indonesia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement