REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan meminta kepada DPR untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Antiterorisme. Hal ini sebagai tindakan preventif untuk mencegah aksi terorisme di Indonesia.
"Karena dari kenyataan ini kita dapat menyadari bahwa perlu tindakan yang lebih cepat, jjangan nanti sudah ada bom baru kita cari, justru preventifnya bagaimana," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jumat (26/5).
Pemerintah mengapresiasi tindakan polisi terutama Densus yang telah menangkap sejumlah teroris yang melakukan pengeboman. Namun, menurut Jusuf Kalla, hal ini belum cukup dan pencegahannya harus ditingkatkan lagi dan UU Antiterorisme dapat menjadi landasan untuk mengantipasi serta menindak pelaku terorisme.
"Densus berhasil tapi kita harus lebih lagi dari itu, harus kalau terindikasi mestinya sudah bisa diperiksa, kalau undang-undang yang sekarang kan gak bisa," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5) malam.
Penyelesaian revisi UU Antiterorisme ini diperlukan agar aparat hukum memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan aksi terorisme. Jokowi menilai, pencegahan menjadi upaya yang penting untuk mengantisipasi terjadinya kembali serangan-serangan bom bunuh diri di Tanah Air.