Jumat 26 May 2017 13:29 WIB

DPR: Revisi UU Antiterorisme Mampu Cegah Teroris Sedini Mungkin

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi Detasemen Khusus (Densus) 88 ketika menggerebek teroris (ilustrasi).
Foto: vibizdaily.com
Aksi Detasemen Khusus (Densus) 88 ketika menggerebek teroris (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries mengatakan, langkah untuk melakukan revisi UU Antiterorisme sudah sangat benar. Supaya aparat kepolisian bisa bertindak secara responsif dan preventif, tidak hanya reaktif. 

"Perlu sekali revisi UU terorisme itu. Jadi Polisi bisa bertindak sebelum bom terjadi, misalnya ditemukan rapat gelap para teroris, dan lain-lain, Polri bisa segera lakukan tindakan," kata Supiadin saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/5).

Menurut dia, pemerintah juga harus hadir setelah aksi teror terjadi. Dengan memberikan penanganan terhadap korban, lalu pada tempat terjadinya bom, hingga bagaimana melakukan program deradikalisasi pada mantan terorisnya sendiri.

Dia menuturkan, program deradikalisasi tersebut, tidak cukup hanya pada ranah ideologi saja. Perlu tindakan lain, misalnya mantan teroris diberikan pekerjaan yang layak agar bisa kembali menata kehidupan baru.

"Karena jika diperhatikan, selama ini mereka tidak bisa bekerja tetap. Ditambah pemahaman agama yang dangkal maka mereka akan sangat mudah terprovokasi untuk melakukan aksi terorisme lagi," jelas dia.

Supiadin juga mengungkapkan rasa bela sungkawa yang sangat dalam terhadap para korban bom di Kampung Melayu. Dia mengaku prihatin karena aksi teroris masih terus berkembang dan belum habis di Indonesia.

Supiadin berharap, dengan revisi UU terorisme dan program deradikalisasi yang lebih baik, kedepannya terorisme bisa dicegah sedini mungkin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement