Jumat 26 May 2017 10:16 WIB

Adrianus: Kelihatannya DPR tidak Serius Rampungkan Revisi UU Antiterorisme

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Adrianus Meliala, Anggota Komisaris Ombudsman telah menerima laporan warga Manggarai dan berjanji akan segera mengambil langkah untuk menghentikan terlebih dahulu penggusuran pada 9 April nanti, Jum'at (7/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Adrianus Meliala, Anggota Komisaris Ombudsman telah menerima laporan warga Manggarai dan berjanji akan segera mengambil langkah untuk menghentikan terlebih dahulu penggusuran pada 9 April nanti, Jum'at (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Adrianus Meliala menilai, desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar revisi Undang-Undang Antiterorisme diselesaikan adalah tuntutan yang proporsional. Ia juga menyayangkan lambatnya penyelesaian RUU Antiteroisme itu.

"DPR sudah membahas kemungkinan amandemen itu sejak Januari 2016 setelah kasus bom Thamrin, tapi sampai sekarang enggak beres juga," ujarnya kepada Republika.co.id.

Adrianus juga menyayangkan lambatnya proses penyelesaian UU antiterorisme tersebut. Mengingat terorisme bukan sekedar aksi kejahatan biasa melainkan fokus utama yang harus ditindak dan diantisipasi.

"Padahal katanya terorisme kejahatan yang extraordinary, tapi kelihatan benar bahwa DPR tidak serius," ujar dia.

Menurut dia, revisi UU Polri perlu dan tidak perlu dilakukan berdasarkan pada beberapa hal. Diperlukan, karena aspem perlindungan terhadap anggota polisi memang masih lemah. Sedangkan tidak perlu, karena menurut dia, pemicu munculnya kebutuhan merevisi bukan hanya soal teror.

Ia menambahkan, saat ini pola serangan kelompok teroris masih sama yakni menargetkan polisi di tempat umum yang mudah digapai dan mudah terlihat. Para pelaku juga masih mengoperasikan bom rakitan yang kelihatan tidak canggih pemicu (ignition).

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement