Selasa 23 May 2017 23:30 WIB

Pemkot dan Polres Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Alat berat menggilas puluhan ribu botol minuman keras (miras) saat pemusnahan di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Alat berat menggilas puluhan ribu botol minuman keras (miras) saat pemusnahan di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jelang bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu barang bukti minuman keras (miras). Selain itu, Pemkot Tangerang juga membuat surat edaran untuk penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

"Hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan sabu hasil koordinasi Pemkot dengan Polres," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai kegiatan tersebut, Selasa (23/5).

Pada kegiatan ini, ada total 15.254 botol miras, 25 bungkus miras, tujuh jerigen miras hasil fermentasi, 39 tong miras, dan 210 bungkus ciu yang dimusnahkan. Semua barang bukti ini merupakan hasil operasi miras sejak 2 Mei lalu hingga 23 Mei.

Selain miras, ada barang bukti narkotika seberat 18,36 gram (gr) yang turut dimusnahkan pada kesempatan ini. Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pada 6 Mei lalu dan sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan seberat 2,57 gram.

Arief mewakilkan Pemkot Tangerang berterima kasih kepada Polres beserta jajarannya, Dandim, dan Forkominda yang aktif menjaga Kota Tangerang dari penyakit masyarakat tersebut. "Mudah-mudahan dengan ini menjadi komitmen kita semua untuk menjaga generasi bangsa," katanya.

Pada kesempatan itu, Arief juga menjelaskan, Pemkot Tangerang telah membuat surat edaran penutupan tempat hiburan malam. Ia menginstruksikan kepada semua tempat hiburan malam yang ada di Kota Tangerang untuk tutup selama bulan Ramadhan.

"Sudah disosialisasikan juga ke mereka. Tahun lalu, mereka bisa memahami dan masyarakat Kota Tamgerang bisa fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Mulai berlaku per tanggal 1 Ramadhan nanti," lanjut Arief.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan yang hadir pada kegiatan itu yakin tidak akan ada aksi sweeping di Kota Tangerang pada bukan Ramadhan nanti. Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas). "Pasa prinsipnya, mereka semua menyerahkan kepada kepolisian apa pun yang terkait mengganggu keamanan masyarakat. Mereka akan melaporkan ke kami dan kami yang akan menindaknya," turur Harry.

Ia pun menjelaskan, aksi sweeping atau semacamnya sudah ada aturannya. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal hal tersebut kepada komponen-komponen masyarakat bik itu ormas atau organisasi lainnya. "Mereka, sekali lagi, sudah menyerahkan apapun bentuknya ke polisi," ungkap Harry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement