Selasa 23 May 2017 23:09 WIB

Jasa Raharja Naikkan Besaran Santunan Laka Lantas 100 Persen

Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas mencapai 100 persen. "Terhitung mulai 1 Juni 2017 Jasa Raharja menaikkan jumlah santunan kepada korban kecelakaan, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku Marganti Sitinjak di Ambon, Selasa (23/5).

Kenaikan jumlah santunan ini katanya, berdasarkan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara (PMK Nomor 15/2017). Selain itu peraturan menteri keuangan nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (PMK Nomor 16/2017).

"Kedua peraturan ditetapkan tanggal 13 Februari 2017 menggantikan PMK nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau dan penyeberangan dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," katanya.

Marganti mengatakan, santunan kepada korban kecelakaan meningkat 100 persen dengan rincian ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari semula Rp 25 juta. Santunan bagi korban cacat tetap masih tetap sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp 50 juta.

 

Sementara itu, pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi Rp20 juta dari semula Rp10 juta dan penggantian biaya penguburan meningkat Rp4 juta dari semula Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Ia mengakui, pemerintah mengamati terjadinya peningkatan harga umum yang cukup signifikan sejak besaran nilai santunan ditetapkan pada 2008. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima korban seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan.

"Masyarakat yang menjadi korban harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya diatas nilai santunan yang diberikan. Dengan kenaikan besaran santunan diharapkan manfaat dan perlindungan yang diterima oleh korban lebih memadai," katanya.

Santunan korban kecelakaan dapat diberikan jika ada laporan kepolisian, karena itu jika terjadi kecelakaan segera laporkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Kenaikan jumlah santunan tidak diikuti oleh kenaikan premi, kita berharap korban kecelakaan lalu lintas dapat tersantuni dengan baik dan memadai," kata Marganti.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement