Selasa 23 May 2017 21:37 WIB

Kejari Medan Segera Limpahkan Perkara Penistaan Agama

Red: Ilham
Kejari Medan
Foto: kejari-medan.go.id
Kejari Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan berkas perkara penistaan agama di media sosial yang dilakukan tersangka berinisial AH (61 tahun), ke Pengadilan Negeri Medan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini jaksa yang dipercaya menangani perkara tersebut sedang menyusun surat dakwaan.

Setelah dakwaan selesai dibuat, maka berkas perkara penistaan agama dan tersangka akan dilimpahkan ke Pangadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. "Saat ini, tersangka tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.

Ia menyebutkan, penitipan tersangka di Rutan Medan selama 20 hari, merupakan ketentuan hukum. Tersangka AH dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan, Senin (15/5), sekitar pukul 09.00 WIB. Sebab, berkas perkaranya dianggap sudah lengkap atau P-21.

"Pelimpahan berkas perkara penistaan agama ke Kejari Medan tidak ada mengalami kendala dan dianggap telah sempurna," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Medan menetapkan AH, warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin (17/4). Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugoro dalam keterangannya mengatakan, pihaknya bertindak dengan cepat agar kasus itu tidak sampai meluas.

Atas perhatian dari sejumlah pihak, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement