REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menerima hasil laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan segera DPD pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan amanah UUD Negara RI 1945.
Ketua DPD RI Dr. Oesman Sapta mengatakan DPD akan menindaklanjuti dengan kementerian lembaga terkait melalui alat kelengkapan sesuai dengan lingkup tugasnya. Ia berharap temuan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak mempengaruhi manfaat yang diterima oleh rakyat dan daerah dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“DPD juga berharap agar pemerintah dapat lebih fokus dalam mengelola anggaran program yang langsung berpengaruh terhadap daerah,” ujar Oesman Sapta saat Sidang Paripurna Luar Biasa di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5).
Oesman Sapta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPP 2016 tersebut DPD menugaskan Komite IV DPD dan Badan Akuntablitas Publik (BAP) DPD guna membahas hasil laporan BPK. Selanjutnya sebagai bahan pembahasan, akan menyerahkan LKPP tahun 2016 kepada pimpinan Komite IV dan pimpinan BAP.
“Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para anggota DPD dalam tugasnya di daerah mencakup penyelesaian aspirasi dan fungsi pengawasan,” ujar Oesman Sapta.
Selain itu, politisi asal Kalimantan Barat itu menginformasikan kembali bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran DPD tahun Anggaran 2016 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini telah diraih secara berturut-turut sejak tahun 2006.
“Kami meminta agar sekretariat jenderal DPD dapat terus mempertahankan prestasi ini dan BPK dapat senantiasa melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara di DPD,” kata Oesman Sapta.
Pada kesempatan itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa sudah 12 tahun pemerintah telah berhasil memperoleh opini WTP terhadap LKPP sejak tahun 2004. Pemerintah menurutnya telah berupaya membangun single database melalui e-rekon dan sistem penyusunan LKPP yang lebih baik.
Upaya untuk perbaikan yang dilakukan pemerintah terlihat pada pencapaian opini WTP atas 73 Laporan Keuangan Kementrian Negara atau Lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN). “Jumlah ini mencapai 84 persen dibanding tahun lalu hanya 65 persen LKKL yang memperoleh WTP,” ujar Moermahadi.
BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada delapan LKKL sekitar sembilan persen. Serta opini Tidak Memberikan Pendapatan (TMP) pada LKKL sekitar tujuh persen. Opini WDP atas delapan LKKL dan opini TMP atas enam LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP tahun 2016.
Sebelum dilakukannya penyerahan hasil laporan pemeriksaan BPK, Pimpinan DPD juga memimpin upacara pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP., MH. Ia menggantikan Irman Gusman politisi asal Provinsi Sumatera Barat. (adt/fan)