REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara memulangkan 126 laki-laki yang tertangkap dalam penggrebekan pesta 'The Wild One' pada Ahad malam. Alasannya, mereka tidak tersandung tindak pidana pornografi.
"Kalau tidak terkena kasus pidana ya dipulangkan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Menurut Rikwanto, jumlah yang diamankan sebanyak 141 orang pria gay dan homoseksual. Polisi telah melakukan pemeriksaan sehingga 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang dipulangkan karena tidak terbukti bersalah. "Kan sudah 24 jam (jadi dipulangkan)," kata dia.
Terkait tiket masuk Atlantis Gym di ruko permata tersebut, menurutnya tidak dikenakan pidana. Alasannya karena uang tersebut hanya sebagian alat pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas saja. "Kan uang pendaftaran dengan fasilitas yang ada di situ," kata dia.
10 tersangka diancam pasal 36 junto pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mereka terdiri dari empat orang penari striptis dan enam orang pengelola acara 'The Wild One', Nandez (27 tahun), Dendi Padma Putranta (27), Christian Daniel Kaihatu (40), dan Restu Andry.
"Jadi mereka itu seperti EO saja, EO membuat acara (lalu) datang orang-orangnya membayar dengan jumlah tertentu, hadir tapi yang malah terjadi adalah pornoaksi dan pornografi," kata dia.
Terkait ruko, menurut Rikwanto, tidak bisa dipersalahkan sebagai alat aksi kejahatan. Karena menurut dia, yang melanggar tetap oknumnya. Sehingga yang perlu didalami adalah apakah para penyelenggara yang juga membuat acara serupa di tempat lain.
"Kita coba cek penyelenggaranya apakah baru sekali ini menyelenggarakan atau pernah di tempat lain atau malah ada rencana di tempat lain juga dalam rangka kegiatan-kegiatan seperti itu, jadi ini masih dalam proses," kata dia.