Selasa 23 May 2017 15:38 WIB

Komnas HAM Ikut Usut Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan mandat kepada subkomisi pemantauan dan penyelidikan untuk ikut mengungkap dalang di balik penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas menyatakan masyarakat sangat berharap kasus penyerangan Novel ini segera terungkap. Namun, hingga lebih dari 40 hari sejak kejadian, pelaku belum juga ditemukan. Dalam kondisi ini, negara seperti tidak mampu menemukan pelaku.

"Masyarakat berharap kenapa Novel ini tertunda-tunda dan mereka risau kalau ini terlalu berlarut-larut seakan-akan negara lumpuh di hadapan preman-preman politik, penjahat demokrasi," tutur dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/5).

Hafidz juga mengatakan publik saat ini menilai upaya pengungkapan kasus penyerangan Novel ini seolah berjalan di tempat dan tanpa kejelasan. Karena itu, Komnas HAM akan berupaya mengusut kasus penyerangan Novel secara utuh.

"Kenapa upaya untuk ungkap kasus yang menimpa saudara Novel ini seolah berlarut-larut tanpa kejelasan. Nah kami ingin melakukan upaya maksimal di balik ini," ujar dia.

Hafidz memaparkan pemberian mandat kepada subkomisi pemantauan dan penyelidikan yang dikoordinatori Siane Indriani ini didasarkan pada kesepakatan sidang paripurna di internal Komnas HAM pada bulan lalu.

"Komnas HAM sesuai amant UU akan bekerja sesuai mandat dan kewenangannya, kami akan terus bekerja karena pada sidang paripurna Komnas HAM bulan lalu disetujui untuk memberi amanah kepada subkomisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement