REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana, Mudzakir mengatakan, jika terhukum kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menerima putusan pengadilan, seharusnya pendukung Ahok bisa menerima layaknya Ahok. Penerimaan putusan tersebut, kata dia, bisa dimaknai dari pencabutan ajuan banding oleh pihak Ahok.
"Kalau pak Ahok sudah menerima keputusannya, seharusnya pendukung pak Ahok juga harus menerimanya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini mengartikan pencabutan putusan banding oleh pihak Ahok merupakan bentuk penerimaan terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Ahok. Mudzakir menilai, jika pihak Ahok bisa memberikan pengertian pada massa pendukung Ahok, bisa jadi massa menerima apa yang menjadi keputusan Ahok dan keluarganya.
"Saya kira kalau Ahok mempublikasikan pihak pendukung, mereka juga harus menerima apa yang diputuskan dia (Ahok)," katanya.
Sebelumnya, Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5). Ajuan banding tersebut terkait vonis dua tahun penjara pada Ahok terkait kasus penistaan agama.