Senin 22 May 2017 14:37 WIB

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pesta Seks Gay di Kelapa Gading

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ilham
Tersangka dalam penggerebekan polisi di Atlantis Jaya, Kelapa Gading difoto di Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Tersangka dalam penggerebekan polisi di Atlantis Jaya, Kelapa Gading difoto di Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penggerebekan pesta seks gay di Atlantis Jaya Gim di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Ahad (21/5). Dari 141 orang yang digerebek, sepuluh orang ditetapkan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, empat orang tersangka berasal dari manajemen PT Atlantis. Empat orang itu adalah CD, N, D dan RA. Polisi juga mengamankan empat orang penari telanjang, yakni SA, R, BY dan TT.

"Berikut dua orang tamu A dan S yang sukarela bergabung bersama striptease," kata di Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priuk Senin (22/5).

Menurut Dwiyono, dari pihak manajemen saat ini masih terus dilakukan pengembangan. Lalu para pengunjung juga berasal dari berbagai daerah. Sedangkan para penari menurut Dwiyono bekerja secara sporadis. "Ada yang sudah empat kali ada yang sudah lima kali bervariasi," ujar dia.

Dari 141 orang itu, diduga terdapat empat warga negara asing (WNA). Namun, Dwiyono enggan memberikan keterangan detail soal informasi itu. "Masih dalam pengembangan itu," ujarnya.

Untuk perkara ini, kata Dwiyono, pelaku striptease terancam dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 10 dimana ancaman pelaku ini adalah sepuluh tahun penjara. "Untuk penyedia lokasi kita kenakan Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi ancaman enam tahun," ujar Dwiyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement