Jumat 19 May 2017 19:26 WIB

Polisi Amankan Rp 72 Juta dari Bandar Narkoba di Mataram

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas kepolisian mengamankan uang tunai Rp 72 juta dari sebuah tas hitam milik DA (32), yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Dugaannya, uang itu hasil transaksi narkoba, kami menemukannya dari dalam tas hitam yang tersimpan di dapur rumahnya," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Jumat (19/5).

Selain mengamankan uang tunai, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,1 gram, sejumlah perangkat isap, maupun timbangan digital. "Barang bukti narkoba ditemukan dari dua poket plastik bening," ujarnya.

Lebih lanjut, Cheppy menuturkan bahwa penangkapan DA beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya ini mendapat perlawanan.

Karena saat petugas kepolisian mendatangi kediaman DA yang berlokasi di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, sempat terjadi perlawanan dari warga setempat yang berupaya melindungi pelaku.

Bahkan yang mengejutkan petugas kepolisian, ada warga yang pingsan dan sempat melempar batu ke atap rumah DA sebagai isyarat agar penghuninya melarikan diri. "Meskipun warga mencoba menghalangi, kami tetap jalan terus," ucapnya.

Penangkapan DA ini, kata dia, berawal dari giat penyelidikan anggota dalam satu bulan terakhir di sekitar kediaman DA. Setelah mendapat indikasi adanya transaksi narkoba di rumah DA, polisi kemudian melakukan penggerebekkan pada Rabu (10/5) lalu.

Kini DA yang telah diamankan beserta barang buktinya, disangkakan Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 123 Ayat 1, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement