Kamis 18 May 2017 14:42 WIB

KPK Hadirkan JPU Kasus KTP-El dalam Sidang Praperadilan Miryam

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Miryam S Haryani atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Kamis (18/5). Pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus KTP-el, Wawan Yunarwanto (40 tahun) sebagai saksi fakta.

Wawan mengatakan bahwa pada 23 Maret 2017 lalu, Miryam mencabut Berita Acara Perkara (BAP) dengan alasan dirinya ditekan oleh tiga orang penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, M Irwan Susanto, Ambarita Damanik.

"Saksi pada waktu datang disuruh mengaku, dan mengatakan seharusnya 2010 anda sudah kami tangkap. Hal itu alasan Miryam mencabut BAP," ujar pria kelahiran Kediri itu.

Wawan mengatakan pada tanggal 23 Maret 2017, jaksa tidak bisa memperoleh banyak keterangan karena Miryam mencabut BAP, sehingga hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi verbalisan.

"Saksi verbalisan ini berasal dari penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan kepada Miryam, sehingga pada tanggal 30 Maret 2017 kita hadirkan saksi verbalisan," katanya.

Wawan juga memberi keterangan bahwa Novel Baswedan pernah menemui Miryam pada satu hari sebelum persidangan tanggal 23 Maret 2017. Novel datang dan ngobrol dengan Miryam untuk komunikasi terkait dengan antisipasi adanya intervensi.

"Novel menawarkan perlindungan saksi, namun yang bersangkutan bilang udah merasa nyaman jadi tidak perlu dilindungi," kata pria yang sudah lima tahun menjadi jaksa yang bertugas di KPK itu.

Sidang perkara praperadilan Miryam yang dimulai sejak Kamis (18/5) siang tadi diketuai oleh hakim ketua Asiadi Sembiring. Rencananya hari ini akan dihadirkan tiga orang saksi. Wawan menjadi saksi kedua setelah saksi ahli psikologi dari Universitas Indonesia, A Ratih Anjayani dihadirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement