Kamis 18 May 2017 12:54 WIB

Majelis Hakim Penangguhan Penahanan Ahok Belum Dibentuk

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan proses penangguhan penahanan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menunggu tim majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Namun, sampai saat ini tim majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta belum ditunjuk. Karena masih menunggu berkas dari pengadilan negeri Jakarta Utara. Penangguhan tersebut dikabulkan atau ditolak adalah kewenangan majelis hakim.

"Majelis hakimnya kan di pengadilan tinggi, berdasarkan berkas penangguhan penahanan Ahok kan belum dikirim.  Kalau sudah dikirim baru bisa dibentuk majelis hakimnya oleh pak ketua," kata Johanes saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/5).

"Karena yang punya wewenang menangguhkan atau tidaknya itu kan majelis yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok. Ia meminta agar Ahok diberi status tahanan kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement