Rabu 17 May 2017 07:34 WIB

Polisi Bekuk Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polsek Telanaipura bersama Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pasangan kekasih yang telah melakukan aborsi dan membuang bayinya hingga tewas di suatu danau di Kota Jambi yang ditemukan warga pada Sabtu lalu (13/5).

Kapolresta Jambi AKBP A Fauzi Dalimunthe mengatakan, tim gabungan Polsek dan Polresta berhasil membekuk serta mengamankan dua orang pelaku aborsi dan sekaligus membuang bayi hasil hubungan gelap mereka yang telah direncanakan degan sengaja di Danau Sipin, Kota Jambi.

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sehari setelah warga dan polisi menemukan mayat bayi yang mengambang dipermukaan air danau Sipin Kota Jambi," kata Fauzi.

Pelaku wanita bernisial WZ merupakan tenaga honorer di Pemerintah Provinsi dan AP sebagai pacarnya penjaga gudang sembako yang ditangkap dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Saat diperiksa polisi keduanya mengakui perbuatan itu.

"Mereka dikantor polisi mengakui perbuatannya, karena hasil hubungan gelap mereka lahir seorang bayi dan karena takut dan malu maka merencanakan aksi tersebut," kata Fauzi Dalimunthe kepada wartawan di Mapolresta Jambi.

Aksi itu sudah direncakan kedua pelaku karena setelah mengetahui kekasihnya WZ hamil diluar nikah, AP dan WZ bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum jamu dan nanas namun tidak berhasil. Sehingga pada Kamis lalau (11/5), WZ akhirnya melahirkan bayi tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 77A ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement