Selasa 16 May 2017 20:11 WIB

Ribuan Dosen PTN Baru Bakal Gelar Aksi 1805 di Istana Negara

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Dosen/ilustrasi
Dosen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan dosen dan tenaga kependidikan direncanakan bakal menggelar aksi 1805 di Istana Negara, Jakarta, pada 18 Mei 2017. Nasib 5000-an dosen dan tenaga kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) ini masih terkatung-katung selama bertahun-tahun sejak dinegerikan.

Aksi ini dikomandoi Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB. Tercatat ada 35 PTNB akan turut pada aksi ini dengan target 1000 peserta yang terdiri dari dosen maupun tenaga kependidikan. Ketua ILP PTNB Fadillah Sabri, mengatakan aksi ini dilakukan karena masalah penegerian perguruan tinggi swasta menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini.

“Salah satu problem mendasar adalah SDM yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya hingga kini. Bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama 7 tahun sejak dinegerikan,” kata Fadillah, yang juga dosen Universitas Bangka Belitung tersebut, kepada Republika.co.id, Selasa (16/5).

Menurut Fadillah, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB bukan lagi pegawai yayasan namun juga bukan PNS. Hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius, bagi pengembangan karir dan kesejahteraan. Fadillah mengungkapkan terdapat tiga tuntutan yang ingin disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam aksi 1805.

Pertama, mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PTNB). Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kadaluwarsa, karena hingga saat ini, masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan. Dikatakan Fadillah, perlu peraturan perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung.

Kedua, mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No. 38 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun.

Ketiga, mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.

Humas ILP PTNB Dyah Sugandini menyatakan telah menempuh berbagai cara. Misalnya, dengan melakukan lobi kepada DPRD setempat, DPD, DPR, MPR, Setkab RI, Kemenpan hingga Kemenristek Dikti. Berbagai bentuk aksi bahkan mogok mengajar telah dilakukan PTNB, namun hingga kini belum ada hasil yang riil.

Aksi ILP PTNB rencananya akan dilakukan Kamis, 18 Mei 2017, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB di depan Istana Negara. Koordinator Lapangan Aksi, Etik Sutoto, dari UPN "Veteran" Jakarta mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemberitahuan dan pengamanan aksi 1805.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement