REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sandipala Arthaputra yang dimiliki Paulus Tanno dan merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia pemenang pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) mendapatkan untung Rp 140 miliar dari proyek tersebut.
"Untung Sandipala itu dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian atau 27 persen," kata mantan staf Keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/5).
Fajri menyampaikan hal tersebut dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el untuk dua terdakwa. Mereka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Konsorsium PNRI terdiri atas Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra. PT Sandipala bertugas untuk menyediakan chip untuk KTP-el. "Menurut hitungan kami harga chip yang saya hitung Rp 7.500 per keping, tapi di kontrak dengan konsorsium belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu," tambah Fajri.
Sandipala juga bertugas untuk mencetak blanko dan distribusi untuk 51 juta KTP-el. Sedangkan kepala Departemen Keuangan PNRI Indri Mardiani mengaku bahwa keuntungan PNRI dari proyek itu adalah Rp 107 miliar sampai 2014. "Seusai audit mendapat Rp 107 miliar sampai 2014 tapi itu dipotong dua hingga tiga persen jadi PNRI dipotong Rp 42 miliar," kata Indri.
Dalam dakwaan disebutkan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan yaitu 31 Desember 2013, blankto KTP-el hanya sejumlah 122.109.759 keping, di bawah target pekerjaan dalam kontrak yaitu pengadaan, personalisasi dan distribusi sebanyak 172.015.400 keping blangko KTP-el.
Konsorsium PNRI tetap mendapat pembayaran secara bertahap yaitu Rp 4,917 triliun yang dilakukan secara bertahap mulai 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013.
Setiap menerima pembayaran dipotong dulu sebesar dua hingga tiga persen untuk kepentingan manajemen bersama. Sehingga uang potongan mencapai Rp 137,989 miliar yang bersumber dari pemotongan pembayaran tagihan lima perusahaan konsorsium.
Pemotongan Perum PNRI sebesar Rp 42,84 miliar, pemotongan PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 19,31 miliar, pemotongan PT Quadra Solution sejumlah Rp 43,28 miliar, pemotongan PT Sucofindo sebsar Rp 5,78 miliar dan pemotongan PT LEN Industri sejumlah Rp 26,76 miliar.