Sabtu 13 May 2017 23:01 WIB

Kepala BIN: HTI adalah Gerakan Politik

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Budi Gunawan bersiap mengikuti rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Budi Gunawan bersiap mengikuti rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- K‎epala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Budi Gunawan, berpendapat pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum. Eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"HTI bukan gerakan dakwah, tapi gerakan politik. HTI adalah gerakan transnasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem khilafah," kata Budi, Jumat (12/5). Ia menyebut Hizbut Tahrir dilarang di banyak negara, baik negara-negara demokrasi, negara Islam maupun negara yang berpenduduk mayoritas muslim.

Negara yang melarang itu, antara lain, Arab Saudi, Belanda, Malaysia, Turki, Perancis, Tunisia, Denmark, Yordania, Jerman, Mesir, Spanyol, Uzbekistan, Rusia, Pakistan, dan lainnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan tidak ada jalan lain dan kompromi terkait keputusan pemerintah membubarkan HTI.

Apalagi, kompromi dengan pihak-pihak yang justru akan mengancam eksistensi Indonesia. "Banyak diskursus, seakan-akan ini biasa, padahal tidak biasa, ini luar biasa. Oleh karena itu pemerintah serius, sungguh-sungguh menyelesaiakan persoalan ini,'' kata Wiranto.

''Kita mengharapkan intelektual, tokoh agama, kami ajak memahami ini,'' katanya. ''Ini bukan masalah pemerintah, tapi menyangkut bangsa, masalah Indonesia ke depan nanti.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement