REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Veronica Koman, perempuan yang diminta memberikan klarifikasi kepada publik atas orasinya yang dinilai memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi), memilih tidak bersikap gegabah atas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pendukung terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut tetap menantikan surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Suara Veronica terdengar tenang ketika menjawab telepon dari Republika.co.id pada Jumat (12/5) siang. Republika.co.id pun tidak mengalami kesulitan saat mencoba menghubunginya dalam satu kali sambungan telepon. "Iya Mbak, bagaimana? Soal Mendagri ya?" demikian jawabnya memperkenalkan diri.
Meski tidak ingin berbagi banyak informasi, suara Veronica tetap terdengar tenang dan lancar saat menjawab pertanyaan. "Saya belum mau memberikan komentar dulu ya. Sebab, sampai sekarang saya belum melihat surat dari Kemendagri. Nanti kalau saya udah baca, baru saya berkomentar," katanya.
Menurut Veronica, hingga saat ini dirinya belum menerima surat dari Kemendagri. Dia pun tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya. "Belum diterima. Nanti saya akan kasih komentar kalau sudah melihat suratnya. Gitu ya Mbak," kata Veronika sebelum mengakhiri perbincangan singkat pada Jumat siang.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta klarifikasi kepada Veronica atas ucapannya yang dianggap memfitnah Presiden saat melakukan demo menuntut pembebasan Ahok. Ucapan Veronica terekam dalam sebuah video yang telah disimpan Kemendagri.
"Saya berdiri di sini hari ini untuk membela Ahok karena bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar Veronika dalam video tersebut.
Pada Kamis (11/5), Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan, Kemendagri telah berhasil mengidentifikasi data diri Veronica.
"Saya akan segera mengirim surat kepada dia agar dalam waktu sepekan menjelaskan, mengklarifikasi, apa maksud pernyataan terbukanya yang memprovokator, memfitnah, dengan kata-kata yang tidak pantas," ujar Tjahjo.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Soedarmo, mengatakan sudah melayangkan surat kepada Veronica. Menurut Soedarmo, surat tersebut salah satunya meminta Veronica menyampaikan permintaan maaf di media nasional.
"Intinya dia harus sampaikan permintaan maaf dalam jangka waktu sepekan. Jika tidak ya kita akan menempuh proses hukum, akan laporkan ke kepolisian," ungkap Soedarmo.
Dia menegaskan, masyarakat harus memahami dalam menyampaikan pendapat harus paham batasannya. Menyampaikan pendapat, kata dia, sah, tetapi tidak boleh mendiskreditkan seseorang, terlebih Presiden.
"Jangan ketika menyampaikan pendapat menjelek-jelekkan Presiden. Sebab, apa yang diungkapkan tidak ada hubungannya dengan Presiden. Yang bersangkutan membela Ahok itu boleh, tetapi jangan menyatakan sesuatu yang menghina Presiden," katanya.