Kamis 11 May 2017 15:03 WIB

Ini Imbauan KY pada Massa Pro-Ahok

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ilham
Sekitar 50 orang berorasi menuntut Ahok dibebaskan di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/5).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Sekitar 50 orang berorasi menuntut Ahok dibebaskan di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengimbau aksi massa pro-Ahok yang meminta penangguhan penahanan terpidana Basuki Tjahaja Purnama agar menggunakan proses formil. Mereka harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Lakukan saja dengan formil. Jika meminta penangguhan penahanan. Jika keberatan terhadap substansi putusan bisa dilakukan melalui upaya hukum banding, ataupun dugaan adanya pelanggaran KEPPH dapat dilaporkan ke KY," kata Farid melalui siaran pers pada Republika.co.id, Kamis (11/5).

Farid meminta agar massa menghentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran serta martabat hakim maupun peradilan Indonesia. "Semua pihak seharusnya menghormati proses dan putusan hakim," katanya.

Dia menegaskan, aparat penegak hukum harus dapat menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dalam merespon proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki Tjahja Purnama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement