Rabu 10 May 2017 14:07 WIB

Minta Ahok tak Ditahan, Warga Kumpulkan Fotokopi KTP

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri) dan musisi Addie MS (kiri) memandu untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam aksi simpatik warga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5).
Foto: Antara
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri) dan musisi Addie MS (kiri) memandu untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam aksi simpatik warga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar penahanan Terpidana Kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan. Salah satu contohnya, inisiator pengumpulan  fotokopi KTP warga DKI Jakarta sebagai jaminan, Susy Rezky.

Ditemui usai acara menyanyikan lagu-lagu nasional yang dipimpin oleh Addie MS, Susy mengatakan ia dan teman-temannya sempat kaget mendengar kabar penahanan Ahok dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

"Beliau kan orang kerja, terbukti kerjanya bagus, kok dianggap kriminal dan dianggap kaya mau kabur sampai harus ditahan segera. Itulah yang menggerakkan teman-teman untuk memberikan penjaminan untuk penahanan luar Pak Ahok," ujar Susy saat ditemui di Balai Kota, Rabu (10/5).

Ia dan sejumlah teman-teman kemudian berinisiatif mengumpulkan fotokopi KTP dan tanda tangan asli warga DKI Jakarta sebagai dukungan pada Ahok. Warga sangat antusias dan mengumpulkan KTP

"Yang mau kasih KTP banyak tapi harus terkendala tanda tangan asli," katanya.

Susy kemudian mengaku pengumpulan foto kopi KTP ini tanpa sepengetahuan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. "Belum, kita nggak ada koordinasi. Ini ide spontan buat kumpulin," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Tjandra Srijaya tak ambil pusing dengan dukungan para warga yang lewat pengumpulan fotokopi KTP.

"Kami tidak melihat itu positif atau tidak. Itu di luar putusan kami, tapi yang jelas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jaksa dan karutan (kepala rutan) tentunya kami akan melaporkan hal ini ke Komnas HAM karena telah terjadi perbuatan melawan hukum, merampas hak asasi Pak Ahok pada jeda putusan diputus sampai jam delapan malam terbitnya penetapan penahanan," ujar Tjandra.

Tjandra selanjutnya mengatakan jaminan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat serta tokoh masyarakat seperti pimpinan partai maupun dari para pemuka masyarakat sudah cukup.

"Jaminan kan sudah diberikan kepada Pak Djarot juga tokoh-tokoh masyarakat yang lain, baik dari pimpinan partai maupun dari para pemuka masyarakat, saya rasa cukup tentunya. Di selama persidangan mestinya hakim kan melihat Pak Ahok itu sangat kooperatif dan itu sudah diucapkan dalam pertimbangannya sehingga penahanan ini sendiri menimbulkan keanehan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement