Rabu 10 May 2017 06:34 WIB

Jazuli: Jangan Lagi Ada Sikap Agresif Menyinggung Umat Beragama

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim kasus penistaan agama memutuskan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan langsung di tahan.Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Hakim tentu memiliki pertimbangan hukum atas dasar keyakinan pada fakta-fakta hukum.

"Kita hormati putusan 2 tahun penjara, mudah-mudahan ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding," kata Jazuli dalam keterangan persnya, Selasa (9/5).

Terkait vonis putusan yang menyatakan Ahok terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP, Jazuli Juwaini meminta agar semua pihak, apalagi seorang pejabat publik, berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan terkait keyakinan agama apapun yang diakui di Indonesia ini.

"Ini pelajaran bagi kita semua, hati-hati betul jangan menyinggung keyakinan (agama) orang lain. Jangan lagi ada sikap-sikap agresif yang menyinggung umat beragama," kata Jazuli.

Karena siapapun yang melakukan penistaan, lanjut Jazuli, tidak akan luput dari sanksi hukuman yang setimpal. Belum lagi kerugian akibat gejolak yang mengganggu keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terakhir, Anggota Komisi I ini berharap setelah keputusan hakim ini agar pihak-pihak yang pro dan kontra dari massa pendukung masing-masing untuk menghentikan polemik apalagi provokasi agar kondisi bangsa kembali kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement