Rabu 10 May 2017 05:30 WIB

Ini 4 Pandangan GP Ansor Soal Vonis Penjara Ahok

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Abdul menganggap GP Ansor perlu menyampaikan beberapa poin pandangan terkait putusan PN Jakarta Utara.

Pertama, dia menganggap putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok belum menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa sudah menyatakan banding. Dia berharap seluruh pihak dapat menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai pada proses kasasi nantinya.

Kedua, menurut dia, proses hukum di tingkat banding ataupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum.

“Khususnya hakim, yang harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan ataupun tekanan pihak-pihak tertentu,” ujar Abdul melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/5).

Ketiga, Abdul menyatakan bahwa yang menjadi akar permasalahan dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya sesungguhnya adalah UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

“Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut, maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” ujar dia.

Keempat, demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, dia menyarankan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah tegas berdasarkan hukum dan keadilan.

Hal ini, lanjut dia, diperlukan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara, bangsa, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.

“Usai putusan Ahok, PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Abdul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement