REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan beberapa program yang akan dikebut usai menerima surat penugasan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Acara penyerahan tugas Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta digelar di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (9/5) sekitar pukul 16.45 WIB.
Djarot mengatakan yang akan dikebut adalah simpang susun Semanggi pambangunan koridor 13, dan penyelesaian tahap APBDP 2017 dan RAPBD 2018. Simpang susun Semanggi ditargetkan, kata Djarot, diresmikan pada 17 Agustus. Sementara itu, koridor 13 yang sekarang masih diuji coba akan dikebut pengerjaannya dan diresmikan pada 22 Juni yang bertepatan dengan ulang tahun Jakarta.
Mendagri Lantik Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Gantikan Ahok
"Termasuk sekarang ini mengisi atau rumah susun yang kosong. Pak Ahok bilang harus segera diisi dengan sistem undian, karena banyak permintaan. Pelayanan untuk kesehatan , pendidikan dan sebagainya harus meningkat termasuk pelayanan di PTSP. Banyak sekali yang perlu kita kerjakan," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (9/5).
Kemudian, Djarot mengatakan, beberapa program yang juga harus dikebut oleh Pemerintah Pembangunan Provinsi DKI Jakarta adalah penyelesaian pembangunan jak grosir di Kramat Jati. Sebab masyarakat sebentar lagi akan menghadapi bulan puasa.
"Kita harus kendalikan harga supaya tidak ada gejolak harga ketika bulan puasa dan menjelang lebaran. Jadi banyak yang perlu kita perbaiki. Apa yg kita kerjakan sekarang sudah punya hasil dan harus kita kerjakan. Misalnya Di daerah lain inflasi, Jakarta deflasi. Karena apa? karena kita bisa untuk stabilkan harga pangan dengan food cipinang. Misalnya harga daging, beras, gula kita kendalikan supaya tetap stabil," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Djarot, ia menyampaikan pada SKPD untuk tetap semangat melayani warga. Sedangkan, menyangkut persoalan hukum dengan terpidana Ahok diserahkan kepada mekanisme hukum dan penasehat hukum.
"Saya sampaikan kewenangannya full penuh. Jadi boleh (mengeluarkan rekomendasi). (Tanda tangan) Pergub boleh, keluarin SK boleh, itu penjelasan Mendagri," katanya.