Selasa 09 May 2017 15:20 WIB

FPI Terima Vonis Hakim Terhadap Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif mengatakan, pihaknya menghormati dan menerima vonis dari majelis hakim terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika pihak Ahok tidak terima, FPI pun mempersilahkan untuk melakukan banding.

"FPI menghormati serta menerima keputusan hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara, walaupun sebenarnya kami berharap hukuman lima tahun," ujar Slamet saat dihubungi, Selasa (9/5).

Slamet menuturkan, Ahok seharusnya dihukum lima tahun penjara bahkan lebih karena telah menistakan Alquran sebagai kitab suci umat Islam. Namun, FPI saat ini telah menghormati hakim yang menyatakan bahwa Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a tentang penistaan agama.

Menurut dia, saat ini FPI hanya menyerukan kepada semua umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian di Indonesia, khususnya dalam ikatan ukhuwah Islamiyah demi kesatuan NKRI. "Kakau mau banding silahkan, itu bagian dari hak terpidana, tapi kami akan tetap mengawasinya," kata Slamet.

Seperti diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement