Selasa 09 May 2017 13:58 WIB

MUI: Vonis Ahok Paling Ringan dari Kasus Penistaan Lainnya

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Ilham
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi menilai vonis yang diterima terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk paling ringan. Vonis dua tahun penjara, kata dia, paling ringan ketimbang sejumlah vonis sebelumnya dengan kasus yang sama.

"Kalau membandingkan dengan beberapa kasus penodaan agama yang sudah pernah diputus memang ini yang paling ringan," katanya pada Republika.co.id, Selasa (9/5).

Zainut mengatakan, jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan Ahok jauh lebih besar ketimbang kasus-kasus yang lain. "Kalau ditinjau dari dampak sosialnya kasus BTP ini sangat besar sekali," jelasnya.

Namun, kata dia, MUI secara tegas menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. "Sekali lagi MUI menghormati proses hukum yang sudah berjalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement