REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi menilai vonis yang diterima terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk paling ringan. Vonis dua tahun penjara, kata dia, paling ringan ketimbang sejumlah vonis sebelumnya dengan kasus yang sama.
"Kalau membandingkan dengan beberapa kasus penodaan agama yang sudah pernah diputus memang ini yang paling ringan," katanya pada Republika.co.id, Selasa (9/5).
Zainut mengatakan, jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan Ahok jauh lebih besar ketimbang kasus-kasus yang lain. "Kalau ditinjau dari dampak sosialnya kasus BTP ini sangat besar sekali," jelasnya.
Namun, kata dia, MUI secara tegas menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. "Sekali lagi MUI menghormati proses hukum yang sudah berjalan," katanya.