Selasa 09 May 2017 12:43 WIB

Sandiaga Enggan Komentari Vonis Ahok

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno enggan mengomentari vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Sandi enggan berkomentar terkait vonis tersebut karena berkaitan dengan masalah hukum.

"Saya nggak mau berkomentar karena ini masalah hukum," kata Sandiaga di Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5).

Sandiaga hanya berharap, situasi DKI Jakarta tetap kondusif sehingga, dirinya bisa bekerja untuk memajukan Jakarta. "Tentunya kita berharao DKI situasinya selalu kondusif sehingga kita bisa bekerja," ucap Sandi.

Sandi kemudian menjabarkan, tuntutan warga Jakarta yang sesungguhnya adalah terbukanya lapangan pekerjaan. Selain itu, mereka juga menuntut penghasilan yang jauh lebih meningkat dan biaya hidup terjangkau.

"Warga itu menuntut lapangan kerja lebih terbuka ke depan, penghasilan lebih meningkat dan biaya hidup lebih terjangkau," terang Sandi.

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok kemudian mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement