REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama. Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. "Banding yang mulia," ujar Ahok.