Selasa 09 May 2017 10:00 WIB

Hakim: Berkas Vonis Ahok Setebal 630 Lembar

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan berkas putusan yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok, Selasa setebal 630 halaman.

"630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dan Trimoelja D Soerjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok menyetujui tidak lembar berkas dibacakan. Dwiarso menyatakan putusan itu akan dibacakan bergilir oleh lima anggota Majelis Hakim.

"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, yel-yel, takbir, dan segala macam supaya yang hadir disini dan nonton "live' di rumah bisa mendengar pertimbangan Majelis Hakim secara utuh. Yang buat kegaduhan petugas keamanan keluarkan pengunjung itu," ucap Dwiarso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement