Senin 08 May 2017 16:58 WIB

PPP: Ormas Ingin Ubah NKRI atau Ganti Pancasila Harus Dibubarkan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Sekjen Fraksi PPP kubu Romahurmuzziy , Arsul Sani bersama Anggota Fraksi PPP dari Komisi VII DPR RI Joko Purwanto memberikan keterangan pers terkait surat keterangan (SK) pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP yakni dari Z
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Sekjen Fraksi PPP kubu Romahurmuzziy , Arsul Sani bersama Anggota Fraksi PPP dari Komisi VII DPR RI Joko Purwanto memberikan keterangan pers terkait surat keterangan (SK) pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP yakni dari Z

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, memberikan tanggapan terkait pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Menko Polhukam.

Menurutnya, PPP mendukung pembubaran atau diambilnya tindakan hukum terhadap organisasi apapun yang merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di antaranya menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

(Baca: Pemerintah Bubarkan HTI, Ini Komentar Ketum GP Ansor)

"Yang arahnya mengubah NKRI atau mengganti Pancasila atau yang merusak keutuhan NKRI melalui gerakan separatisme seperti yang akhir-akhir ini bangkit kembali di Papua harus dibubarkan. Apalagi kalau organisasi itu dalam melakukan kegiatannya menggunakan cara-cara radikal atau dengan pemberontakan bersenjata," tegas anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (NKRI), saat dihubungi melalui seluler, Senin (8/4).

Hanya, kata Arsul Sani, PPP juga ingin memberikan catatan agar pemerintah secara cermat membedakan berbagai macam organisasi. Yakni antara organisasi kategori seperti disebut di atas dengan organisasi yang tidak ingin mengganti Pancasila, tapi mengekpresikan kegiatannya dipandang radikal oleh kelompok lain. Namun mereka cinta Tanah Air dan juga NKRI.

(Baca: Fahri Hamzah Sepakat Pembubaran HTI Harus Melalui Proses Peradilan)

Maka terhadap organisasi-organisasi kategori itu, pemerintah tidak bisa memberikan perlakuan sama dengan organisasi yang memang ingin mengubah atau mengganti NKRI dan juga Pancasila.

Menurut Arsul, sejauh yang diketahui dari berbagai sumber, HTI mengusung paham khilafah dan tidak menunjukkan komitmen ketertundukannya terhadap empat konsensus bernegara atau Pilar Kebangsaan. Keempat konsensus itu adalah, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinnrka Tunggal Ika, dan itu sudah disepakati bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement