REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5) besok. Dalam sidang ke-22 ini majelis hakim akan melayangkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menanggapi sidang pembacaan vonis itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menyerukan agar semua pihak mempercayakan kepada proses pengadilan dan tidak perlu ada tekanan publik.
"Sebaiknya semua pihak mempercayakan kepada proses pengadilan. Tidak perlu ada tekanan-tekanan publik, baik yang menginginkan Ahok dipenjara atau sebaliknya," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/5).
Majelis hakim, kata dia, mempunyai wewenang penuh terkait vonis tersebut. Karena itu, menurut Yaqut, masyarakat harus menyerahkan semuanya kepada majelis hakim, sehingga dapat memutuskan sesuai hati nurani.
"Biarkan hakim memutuskan sesuai nurani dan fakta persidangan. Apapun keputusan hakim, harus diterima dengan lapang dada," ucapnya.
Yaqut menambahkan, jika seandainya nanti ada masyarakat yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim, maka tidak perlu ada tindakan-tindakan yang melawan hukum. Menurut dia, masyarakat hanya perlu berjuang dengan langkah hukum selanjutnya.
"Jika tidak puas, lakukan saja langkah hukum berikutnya," kata Yaqut.