REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan kasus dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar Selasa (9/5). Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut keadilan yang ada di Indonesia akan diuji saat para hakim memutus sidang perkara tersebut.
"Para hakim besok betul-betul berada dalam posisi apakah di indonesia ini memang betul-betul keadilan hukum masih ada," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/5).
Dia mengimbau kepada para hakim untuk benar-benar memutus secara adil dan mengikuti hati nurani tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, saat ini bangsa Indonesia tengah mendambakan keadilan.
"Imbauan saya pertama kali kepada para hakim. Mereka betul-betul menegakkan hukum yang berkeadilan. Betul berbasiskan kepada nurani. Mereka tidak takut karena intervensi apapun, besok karangan bunga atau balon apapun juga. Laksanakan kewajiban anda sebagai hakim tegakkan hukum seadil-adilnya," kata Hidayat.
Ia mengatakan, merujuk pada kasus-kasus penistaan agama sebelumnya berujung pada dijatuhkannya hukuman kepada pelaku. Begitu pun yang diharapkan dalam kasus Ahok agar hukuman terhadap penista agama tak boleh memandang jabatan, agama, maupun suku atau ras seseorang.
"Macam-macam orang Indonesia yang pribumi melakukan penistaan agama dikenakan sanksi hukuman tuh. Ada agama Islam, non Islam dikenakan sanksi hukuman tuh. Bagaimana dengan Pak Ahok besok. Akan membuktikan bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak," kata Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKB tersebut menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang seseorang tersebut sehingga tercipta keadilan di masyarakat. "Ini bukan masalah pribadi, ini bukan masalah sentimen ras, suku, agama ini masalah keadilan dalam penegakkan hukum. Saya berharap besok kita saksikan hukum yang adil, tegak setegaknya. Berikan efek jera agar Ketuhanan Yang Maha Esa kita tidak mudah dilecehkan orang," kata dia.
Namun demikian, Hidayat meminta jika putusan besok tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, ada mekanisme yang harus ditempuh hal ini mengingat Indonesia sebagai negara hukum. Bukan justru melakukan hal-hal yang melakukan pelanggaran hukum.
"Karena ini negara hukum, apapun hukum yang dijatuhkan ya ada mekanisme hukum berikutnya. Masih ada banding dan sebagainya. Koriddor inilah yang menjadi rujukan kita smua. Saya berharap besok keadilan bisa hadir yang menentramkan semuanya," kata dia.