Senin 08 May 2017 08:53 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo: Tak Ada Barter Pasal RUU Pemilu

Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada istilah barter pasal antarfraksi-fraksi di DPR RI maupun pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

"Mencermati pemberitaan media cetak pagi ini, menurut yang saya pahami dalam pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan pemerintah tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/5).

Tjahjo menekankan semua anggota Pansus RUU Pemilu dan pemerintah memiliki semangat membahas revisi UU Pemilu guna menyongsong pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan presidensil.

"Itu komitmennya sampai sekarang. Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam pansus atau panja itu sah dan wajar-wajar saja karena pemilu serentak adalah rezim parpol, dan pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodasi aspirasi parpol dan masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi," ujarnya.

Dia mengatakan, finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetaplah kompromi musyawarah mufakat.

Namun, jika harus dilakukan pengambilan keputusan suara terbanyak, ada mekanisme akhir di paripurna DPR, pemerintah dan pansus menyepakati untuk tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik. "Masyarakat memiliki legalitas penuh dalam pemilu dalam menentukan siapa jadi presiden dan wakil presiden wapres serta siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD dan parpol mana yang akan mendapatkan legitimasi masyarakat untuk berhak mengusung calon presiden," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement